Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pinjol Ilegal Tak Wajib Bayar, jika Ditagih Lapor Polisi

Ahmad Hudayanto , Jurnalis-Senin, 25 Oktober 2021 |04:52 WIB
Pinjol Ilegal Tak Wajib Bayar, jika Ditagih Lapor Polisi
Pinjol Ilegal Cair Cepat tapi Jadi Petaka. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD akan menindak tegas Pinjaman Online (Pinjol) illegal.

“Maka kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

Hal ini disebabkan pinjol illegal disebut sangat meresahkan. Pinjol illegal sering kali melakukan terror dalam penagihan ke nasabahnya.

Menurut laporan, salah satu keluarga korban pinjol illegal nekat bunuh diri lantaran tak sanggup bayar utang.

"Saya ada laporan ada orang meninggal karena itu, tetapi tetap keluarganya diteror suruh bayar, pinjam hanya Rp1,2 juta lalu naik terus meninggal bunuh diri. Keluarganya yang nengok diteror, ini tidak diberitakan, dirahasiakan kepada orang tuanya di kampung meninggal karena sakit perut," ujarnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement