Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aplikasi Pinjol Hanya Boleh Minta 3 Akses Ini di HP Pengguna

Zikra Mulia Irawati , Jurnalis-Senin, 25 Oktober 2021 |14:10 WIB
Aplikasi Pinjol Hanya Boleh Minta 3 Akses Ini di HP Pengguna
Aplikasi Pinjol Hanya Boleh Minta 3 Akses Ini di HP Pengguna. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Aplikasi pinjol hanya boleh minta 3 akses ini di HP pengguna. Di antaranya akses kamera, mikrofon dan lokasi.

Ketua Klaster Pendanaan Multiguna Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Rina Apriana menilai, Indonesia masih belum memiliki UU tentang perlindungan data pribadi. Jadi, tegasnya, aplikasi pinjol hanya diizinkan meminta akses kamera, mikrofon, dan lokasi. Keputusan ini merupakan hasil diskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator aplikasi pinjol.

Baca Juga: Cara Mengecek Aplikasi Pinjol Ilegal atau Tidak Melalui WhatsApp

"Hanya itu yang diperbolehkan regulator," ujar Rina, dikutip pada Senin (25/10/2021).

Jika terdapat aplikasi yang meminta diberi akses untuk selain tiga hal di atas, aplikasi tersebut kemungkinan besar ilegal. Sebelumnya, pelaku aplikasi pinjol meminta akses untuk mengetahui perilaku pengguna. Namun, hal itu akhirnya tidak diizinkan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement