JAKARTA - Aplikasi pinjol hanya boleh minta 3 akses ini di HP pengguna. Di antaranya akses kamera, mikrofon dan lokasi.
Ketua Klaster Pendanaan Multiguna Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Rina Apriana menilai, Indonesia masih belum memiliki UU tentang perlindungan data pribadi. Jadi, tegasnya, aplikasi pinjol hanya diizinkan meminta akses kamera, mikrofon, dan lokasi. Keputusan ini merupakan hasil diskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator aplikasi pinjol.
Baca Juga:Â Cara Mengecek Aplikasi Pinjol Ilegal atau Tidak Melalui WhatsApp
"Hanya itu yang diperbolehkan regulator," ujar Rina, dikutip pada Senin (25/10/2021).
Jika terdapat aplikasi yang meminta diberi akses untuk selain tiga hal di atas, aplikasi tersebut kemungkinan besar ilegal. Sebelumnya, pelaku aplikasi pinjol meminta akses untuk mengetahui perilaku pengguna. Namun, hal itu akhirnya tidak diizinkan.
Baca Juga:Â Bank Mau Kalahin Pinjol? Lakukan Hal Ini Dulu
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi meminta masyarakat untuk waspada. Pada aplikasi pinjol ilegal, masih ada yang meminta akses pemberitahuan, akses ke kontak, track aktivitas. Agar aplikasi tidak berjalan, pastikan untuk memencet tombol "deny" (tolak), bukan "allow" (boleh).
"Itu yang terjadi di fintech peer-to-peer lending (pinjaman online) yang ilegal," kata Riswinandi.
Follow Berita Okezone di Google News
(fbn)