Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Kecurangan SKD CPNS, PNS Terlibat Dipecat hingga 225 Peserta Didiskualifikasi

Erlinda Septiawati , Jurnalis-Sabtu, 30 Oktober 2021 |06:38 WIB
4 Fakta Kecurangan SKD CPNS, PNS Terlibat Dipecat hingga 225 Peserta Didiskualifikasi
Kecurangan Tes SKD CPNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Kecurangan terjadi di beberapa titik lokasi SKD CPNS 2021. Hal tersebut diungkap oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo.

Di mana, ada sekitar 225 peserta diduga terlibat dalam unsur kecurangan ini yang berada di sejumlah wilayah.

Berikut empat fakta terkait kecurangan SKD CPNS yang menyebabkan 225 peserta didiskualifikasi, seperti yang telah dirangkum oleh Okezone, di Jakarta, Sabtu (30/10/2021).

1. Lokasi yang Terdapat Kecurangan

Berdasarkan informasi, kecurangan terjadi di beberapa titik lokasi.

Baca Juga: Kecurangan Tes SKD CPNS di 9 Titik Lokasi, Ini Modusnya

Di antaranya Kabupaten Buol 27 peserta, Kabupaten Enrekang 5 peserta, Kabupaten Mamuju Pasang Kayu Pemprov. Sulbar (Gedung PKK Mamuju) 40 peserta, Mandiri Lampung 23 peserta, Kabupaten Mamasa 19 peserta, Kabupaten Sidenreng Rappang 62 peserta, Kabupaten Luwu 4 peserta, Kabupaten Buton Selatan 41, Mandiri Kumham Sulsel 4 peserta.

2. 225 Peserta Diskualifikasi

Setidaknya terdapat 225 peserta yang akan didiskualifikasi karena melakukan kecurangan. Hal ini diputuskan pada Jumat pekan lalu, di rapat panselnas yang terdiri dari unsur BKN, KemenPANRB, BSSN, BPKP.

Baca Juga: Berbuat Curang! 225 Peserta CPNS Didiskualifiasi

“Perlu dilakukan diskualifikasi terhadap 225 peserta yang diduga melakukan kecurangan. Diskualifikasi ini perlu segera disampaikan kepada masing-masing instansi,” demikian bunyi dokumen laporan yang dibagikan Tjahjo.

3. Prediksi Kecurangan di Wilayah Lain

Menurut Tjahjo kecurangan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS tidak hanya terjadi di Kabupaten Buol saja. Namun, bisa terjadi di tempat lain karena melibatkan banyak orang.

“Bukan oleh satu dua orang, tapi bisa lebih. (Saya) berharap kasus ini hanya ada di Buol, tapi segala kemungkinan bisa terjadi. Becik ketitik ala ketara,” katanya.

4. Pihak yang Terlibat Kecurangan Ditindak

Pada dokumen laporan, disebutkan bahwa jika peserta menggugat dan dapat dibuktikan yang bersangkutan tidak melakukan kecurangan seperti yang dituduhkan, maka dapat diuji ulang. Seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan kecurangan ini harus ditindak sesuai dengan peraturan perundangan.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement