Jika belum memiliki KPS bisa ajukan terlebih dahulu permohonan ke RT/RW, lalu disampaikan ke kelurahan. Apabila dinyatakan layak menerima bantuan, maka kepala desa setempat akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
Kemudian jika semua terpenuhi, maka bisa menerima kartu PKH dan mengambil bantuan sesuai yang ditetapkan pemerintah.
Baca Selengkapnya: BLT Ibu Hamil Rp3 Juta Cair Lagi, Cek Syarat Penerimanya
(Taufik Fajar)