Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cek Syarat Penerima! BLT Ibu Hamil Cair Lagi

Erlinda Septiawati , Jurnalis-Senin, 15 November 2021 |04:41 WIB
Cek Syarat Penerima! BLT Ibu Hamil Cair Lagi
BLT Cair (Foto: Okezone)
A
A
A

Jika belum memiliki KPS bisa ajukan terlebih dahulu permohonan ke RT/RW, lalu disampaikan ke kelurahan. Apabila dinyatakan layak menerima bantuan, maka kepala desa setempat akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

Kemudian jika semua terpenuhi, maka bisa menerima kartu PKH dan mengambil bantuan sesuai yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya: BLT Ibu Hamil Rp3 Juta Cair Lagi, Cek Syarat Penerimanya

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement