JAKARTA – Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) akan segera tiba. Maka itu, pemerintah membuat aturan untuk melakukan sistem ganjil genap di beberapa ruas jalan tol.
Sebelumnya, telah dikeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021 terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Berikut fakta ganjil genap saat Nataru yang akan diberlakukan pemerintah telah dirangkum oleh Okezone, di Jakarta, Kamis (2/12/2021).
Baca Juga: 4 Ruas Tol Terapkan Sistem Ganjil-Genap saat Libur Nataru
1. Berlaku di 4 Ruas Jalan Tol
Diketahui Pemerintah memberlakukan sistem ganjil-genap (gage) di 4 ruas jalan tol saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mulai dari 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
“Adapun sistem ganjil genap yang direncanakan akan diterapkan di 4 tol ruas tol Tangerang-Merak, ruas tol Bogor-Ciawi-Cigombong, ruas tol Cikampek-Palimanan-Kanci, ruas tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi," kata Menhub Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR.
Baca Juga: Jelang Libur Nataru, Polda Metro Jaya Tingkatkan Kemampuan Patroli Malam Hari
2. Cegah Lonjakan Kasus Covid-19
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, penerapan sistem ganjil genap dilakukan untuk menekan tingkat penyebaran covid-19 dan mobilitas masyarakat selama libur Nataru.
(Taufik Fajar)