JAKARTA - Tidak semua perusahaan langsung mendapatkan restu dalam melakukan penawaran perdana atau initial public offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI).
PT BEI pun membeberkan alasannya. Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi mengatakan, sejumlah perusahaan terpaksa ditolak dan diminta untuk memperbaiki pengajuannya, alias ditolak sementara.
"Secara statistik cukup banyak di antara perusahaan yang mengajukan izin tersebut, yang mana akhirnya ditolak, atau ditolak sementara," kata Hasan kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (12/12/2021).
Baca Juga: Adaro Minerals Incar Dana IPO Rp604,85 Miliar, Tawarkan Harga Rp100-Rp125/Saham
Hasan menegaskan BEI memeriksa secara detil kesiapan perusahaan sebelum melantai di bursa mulai dari kondisi internal calon emiten hingga gambaran langsung di lapangan.
Menurutnya, pemeriksaan kesiapan perusahaan diperlukan untuk melindungi investor publik dari 'janji-janji' perusahaan.
"Tidak otomatis diizinkan karena kita juga tentu harus mengedepankan perlindungan kepada calon investor mereka nantinya khususnya investor publik," katanya.