Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Buka-bukaan soal Pencabutan Moratorium Izin Pinjol

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Minggu, 19 Desember 2021 |12:38 WIB
OJK Buka-bukaan soal Pencabutan Moratorium Izin Pinjol
Pinjaman Online (Foto: Okezone/Shutterstock)
A
A
A

Menurutnya, saat ini banyak pinjol yang mengantre untuk mendaftarkan di OJK tapi belum ada kepastian pencabutan moratorium izin.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetop sementara penerbitan izin pinjaman online (pinjol) baru di Indonesia.

Untuk itu, Jokowi memerintahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memoratorium izin baru pinjol.

Hal ini ditegaskan Jokowi menyusul masih banyaknya praktik penyelewenangan yang diduga dilakukan pinjol kepada konsumennya yang merupakan rakyat kecil. Mereka dicekik dengan bunga tinggi dan ditagih pakai cara tidak patut.

"OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjol legal yang baru dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem online untuk pinjaman, penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru," ucap Menkominfo Johnny G Plate usai menghadiri rapat internal Pemberantasan Pinjol Ilegal di Istana Negara, Jakarta, Jumat (15/10/2021).

Kemudian, Kominfo juga sudah menutup 4.874 akun pinjol ilegal sejak 2018 hingga medio Oktober 2021 ini.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement