JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebut bahwa Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dapat tempat untuk menjalankan usaha di ruang publik seperti bandara hingga jalan tol. Hal ini manfaat dari Undang-Undang Cipta Kerja bagi usaha.
"Kami juga di Undang-undang Cipta Kerja sudah diatur 30% ruang publik seperti pelabuhan, terminal, bandara, rest area di jalan tol 30% untuk UMKM," kata Teten dalam video virtual, Rabu (22/12/2021).
Kemudian kata dia, 40% belanja pemerintah juga mesti menyerap produk UMKM. Produk yang bisa diserap pun beragam seperti makanan hingga alat tulis kantor.
Baca Juga:Â 5 Fakta BLT UMKM Rp1,2 Juta yang Membantu Kelanjutan Bisnis Pengusaha
"40% belanja pemerintah sekarang harus menyerap produk UMKM, kuliner bisa jualan lewat online untuk rapat-rapat di kantor, lewat bela pengadaan," tuturnya.
"Sekarang Bapak Ibu sekalian bisa juga menjadi vendor pengadaan pemerintah untuk furnitur, alat tulis kantor, macam-macam, permesinan dan lain sebagainya, alat pertanian, alat kesehatan," tambahnya.
Dia juga menambahkan akan bekerjasama dengan BUMN agar bisa mempromosikan UMKM. Adapun, saling berintegrasi akan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Baca Juga:Â Strategi UKM Berkelas Dunia, dari Desain, Kemitraan hingga Pelatihan
"UMKM itu adalah tulang punggung ekonomi jadi harus bekerjsama saling membangun," imbuhnya.