Utang PT Garuda Indonesia (Persero) Bertambah, Berpotensi Dibubarkan
Pembubaran PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk masih menjadi pilihan Kementerian BUMN, selaku pemegang saham. Langkah likuidasi akan ditempuh jika restrukturisasi utang emiten senilai Rp70 triliun menemui jalan buntu.
Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo menyebut, utang Garuda Indonesia tercatat jumbo dan tidak dapat diselamatkan hanya melalui penyertaan modal negara (PMN).
Meski demikian, upaya restrukturisasi utang dengan kreditur dan perusahaan penyewa pesawat (lessor) masih ditempuh pemegang saham.
“Kalau mentok (restrukturisasi) ya kita tutup, tidak mungkin kita berikan penyertaan modal negara karena nilai utangnya terlalu besar,” ujar Kartika.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menyebut, opsi pembubaran merupakan pandangan Kementerian BUMN selaku pemegang saham mayoritas.
Artinya, Kementerian BUMN melihat berbagai kemungkinan melalui perspektif yang lebih luas atas berbagai opsi dan langkah untuk mendorong pemulihan kinerja Garuda Indonesia.
Utang BUMN Mulai Bengkak
Pandemi Covid-19 menekan keuangan perusahaan BUMN. Bahkan banyak perusahaan BUMN yang kini terlilit utang. Kementerian BUMN membeberkan PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I memiliki utang sebesar Rp35 triliun.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo memperkirakan utang perseroan akan naik menjadi Rp 38 triliun pasca pandemi Covid-19. Pasalnya, kerugian rata-rata per bulan mencapai Rp200 miliar.
“Memang Angkasa Pura I sekarang tekanannya berat sekali, kondisi keuangan mereka sekarang (utang) mencapai Rp35 triliun. Kalau kita rate loss (kerugian rata-rata) bulanan mereka Rp200 miliar dan setelah pandemi utang bisa mencapai Rp38 triliun,” ujar Kartika.
Dia mencatat, tekanan cash flow perusahaan disebabkan operasional sejumlah bandara baru yang ditanggung AP I. Namun akibat pandemi, okupansi penumpang menurun drastis. Kartika mencontohkan, Bandar udara (bandara) Kulon Progo di Yogyakarta yang tercatat masih sepi penumpang.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)