Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kaleidoskop 2021: BLT Subsidi Gaji, UMKM hingga PKL Masuk Kantong!

Ahmad Hudayanto , Jurnalis-Rabu, 29 Desember 2021 |07:05 WIB
Kaleidoskop 2021: BLT Subsidi Gaji, UMKM hingga PKL Masuk Kantong!
BLT Subsidi Gaji, UMKM hingga PKL (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah kembali mengutamakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di 2021.

PEN dialokasikan untuk membantu masyarakat Indonesia di masa pandemi berupa bantuan sosial (Bansos). Yang mana beberapa bansos melanjutkan dari tahun 2020, seperti BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan BLT UMKM.

Baca Juga: Jokowi Lanjutkan BLT Rp1 Juta untuk Pekerja di 2022?

Dalam pelaksanaan ada beberapa perubahan dalam penyaluran bansos di 2021. Seperti contohnya penyaluran BLT UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sesuai Permenkop Nomor 2 tahun 2021 serta petunjuk pelaksanaan BPUM tahun 2021 Nomor 3 tahun 2021 perubahan atas Permenkop Nomor 6 Tahun 2020.

Hal serupa juga dialami BLT Subsidi Gaji yang mengalami perubahan dari Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 dan diganti menjadi Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang penyaluran BSU.

Besaran dana yang diberikan juga berbeda di tahun lalu, dana bantuan yang diberikan BSU tahun lalu sebanyak Rp600 ribu per bulan selama empat bulan atau Rp2,4 juta.

Baca Juga: Pekerja Menanti BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Sabar!

Sedangkan pada tahun 2021 pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp500 ribu selama dua bulan yang dicairkan sekaligus.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement