Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aksi Mogok Batal, Pekerja Pertamina Dapat Kenaikan Gaji Tahun Depan

Rina Anggraeni , Jurnalis-Rabu, 29 Desember 2021 |06:44 WIB
Aksi Mogok Batal, Pekerja Pertamina Dapat Kenaikan Gaji Tahun Depan
Serikat Pekerja Pertamina Batal Mogok Kerja Hari Ini. (Foto: Okezone.com/Pertamina)
A
A
A

JAKARTA- Kementerian Ketenagakerjaan berhasil memediasi Direksi PT Pertamina (Persero) dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB). Ada tiga poin yang disepakati direksi bersama serikat pekerja.

"Mediasi atau dialog ini sudah berlangsung sejak hari Jumat (pada) Minggu lalu, (kemudian) dilanjutkan Senin, dan hari ini menghabiskan waktu dan energi cukup banyak. Tapi Alhamdulillah berhasil dengan tercapainya kesepakatan," ucap Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri pada Rabu (29/12/2021)

Kesepakatan pertama, yakni kedua belah pihak sepakat untuk memperbaiki kualitas komunikasi dan dialog ke arah yang lebih konstruktif dan produktif.

Baca Juga: 4 Fakta Kecurangan Petugas SPBU Bikin Emak-Emak Ngamuk, Begini Modusnya

"Ini yang lebih penting. Komunikasinya akan diperbaiki, mengedepankan dialog, bukan aksi-aksi yang merugikan kedua belah pihak, apalagi merugikan masyarakat," ucap Dirjen Putri.

Menurutnya, dengan adanya kesepakatan ini, mogok nasional yang rencananya dilaksanakan oleh seluruh pekerja Pertamina pada hari ini dibatalkan.

Pihak direksi disebutnya akan membuka seluas-luasnya chanel-chanel komunikasi dengan para pekerja Pertamina yang diwakili oleh pengurus FSPPB.

Baca Juga: Serikat Pekerja Mogok Kerja Gegara Gaji Dipotong dan Minta Dirut Pertamina Dicopot, Ini Reaksi Ahok

"Jadi tidak ada lagi mogok nasional oleh seluruh pekerja karyawan Pertamina dengan terwujudnya perjanjian kesepakatan ini," ucapnya.

Kesepatan yang kedua berupa perjanjian melakukan penyesuaian gaji. Hal tersebut mengingat sejak 2020 seluruh pekerja Pertamina tidak mengalami kenaikan gaji.

Menurutnya, dengan dilakukannya perjanjian bersama ini, pihak direksi Pertamina akan melakukan penyesuaian gaji yang disepakati kedua belah pihak dengan tetap memperhatikan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP),

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement