 
                JAKARTA - Daftar 10 mobil rakyat Rp240 juta yang diusulkan bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, ada tiga syarat yang harus dipenuhi sebuah kendaraan untuk dibebaskan PPNBM nya. Pertama harga mobil harus berada di kisaran Rp240 juta kebawah.
Selanjutnya memiliki kapasitas mesin maksimal 1.500 cc. Serta harus memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 80%. Menurutnya dengan konten lokal sebanyak itu sudah bisa disebut sebagai mobil buatan Indonesia.
"Itu kita minta agar dia dikategorikan bukan lagi sebagai barang mewah. Dengan demikian tidak ada lagi rezim PPnBM yang berlaku terhadap mobil rakyat tersebut. Saya sudah mengirimkan surat kepada Ibu Menteri Keuangan. Kita lihat sekarang apa respons dari Ibu Menteri Keuangan, silakan ditanya langsung ke Ibu Menteri Keuangan," ujar Agus Gumiwang dalam konferensi pers, Jakarta.
Baca Juga: Usulan PPnBM Mobil Rakyat Rp240 Juta Dihapus, Sri Mulyani: Presiden Minta Dikaji Lagi
Kemudian kendaraan apa saja yang bisa mendapat penghapusan PPNBM? Dikutip dari Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1737 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPNBM DTP, ada beberapa mobil yang berpotensi memenuhi syarat tersebut.
Selanjutnya berdasarkan lampiran Kepmen tersebut serta data dari agen pemegang merek (APM), ada 10 mobil yang memenuhi local purchase 80% dengan harga Rp 240 juta ke bawah dan mesin 1.500 cc ke bawah, calon mendapat penghapussn PPNBM yang disusulkan, seperti: