Pada kesempatan itu, Jokowi kembali menegaskan bahwa pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta anak perusahaannya yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, maupun pengolahan sumber daya alam lainnya untuk menyediakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor. Hal ini sebagaimana amanat konstitusi UUD 1945.
Baca Juga: Tak Hanya BBM, Erick Thohir Minta Pertamina Bangun Bisnis Petrochemical
"Ini adalah amanat dari Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," pungkasnya.
(Feby Novalius)