JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) membatalkan 9.000 tiket di masa libur Nataru. Hal tersebut dilakukan dalam rangka menerapkan persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah yang berlaku mulai 24 Desember 2021 sd 2 Januari 2022.
Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, pembatalan tiket tersebut karena tidak memenuhi persyaratan pemerintah yang sesuai dengan Surat Edaran SE Kemenhub Nomor 112 mulai dari bukti vaksin hingga tes PCR.
Baca Juga:Â Menhub Siaga Hadapi Arus Balik Tahun Baru 2022
“PT KAI Daop 1 Jakarta mencatat sekitar 9.000 pembatalan tiket dengan rincian pembatalan di Stasiun Pasarsenen sekitar 5.000, di Stasiun Gambir 2.000 dan sekitar 2.000 pemberangkatan dari Stasiun Bekasi, Karawang dan Cikampek,” kata Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan resmi yang diterima MPI, Selasa (4/1/2022).
Pembatalan tiket tersebut karena tidak memenuhi persyaratan sesuai SE Kemenhub Nomor 112, yang diantaranya tidak memiliki bukti Vaksin lengkap (dosis 1 dan 2) hingga tes PCR.
Baca Juga:Â 166 Ribu Kendaraan 'Kabur' dari Jabodetabek Jelang Tahun Baru
“Jadi untuk usia di atas 17 tahun, atau dosis pertama untuk usia 12 sampai dengan 17 tahun, tidak memiliki berkas hasil negatif RT- PCR bagi anak di bawah 12 tahun atau berkas pemeriksaan Antigen negatif untuk usia 12 tahun keatas,” paparnya.
Penumpang dengan persyaratan tidak lengkap tersebut tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan bea tiket dikembalikan penuh dengan mekanisme pembatalan dilakukan selambatnya 3 hari dari tanggal keberangkatan (H+3).