JAKARTA - Pemerintah akan mengubah kewajiban pasokan atau Domestic Market Obligation (DMO) batu bara. Hal ini pun sudah disepakati dalam rapat terbatas antara Kementerian/Lembaga (K/L).
Menanggapi hal ini, Staf Khusus Menteri ESDM, Bidang Percepatan dan Pengelolaan Mineral dan Batu Bara, Irwandy Arif mengatakan, belum ada keputusan final terkait perubahan DMO tersebut.
Baca Juga:Â Turun Tangan, Menko Luhut Sebut RI Tak Lagi Krisis Batu Bara
"Masih sesuai dengan Kepmen ESDM No 139.K/2021," ujar Irwandy saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (7/1/2022).
Adapun, Kepmen ESDM No. 139.K/2021 berisi tentang kewajiban pasokan batubara untuk kepentingan DMO. Dalam aturan ini, produsen wajib memasok 25% total produksi batubaranya untuk kebutuhan dalam negeri.
Baca Juga:Â 2.078 Izin Pertambangan Dicabut, 302 Usaha Batu Bara Dihentikan
Irwandy sendiri tidak menjelaskan apakah pembahasan terhadap hal tersebut tengah dijalankan atau tidak. Saat ini, pemerintah masih fokus menjaga keandalan pasokan batubara untuk kebutuhan listrik nasional.