Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mau Plesiran ke Indonesia? Turis Asing Wajib Punya Asuransi Kesehatan Rp359,6 Juta

Azhfar Muhammad , Jurnalis-Senin, 07 Februari 2022 |08:43 WIB
Mau Plesiran ke Indonesia? Turis Asing Wajib Punya Asuransi Kesehatan Rp359,6 Juta
Syarat Wisman Asing Berwisata di Indonesia. (Foto: Okezone.com/Angkasa Pura 2)
A
A
A

Sedangkan bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan selain wisata, dapat melalui bandar yang ditetapkan sebagai pintu masuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

"Persyaratan bagi WNA pelaku perjalanan dengan tujuan wisata wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik maupun digital) dan hasil negatif tes RT-PCR, lalu wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” pungkasnya .

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement