JAKARTA — Pelaku perjalanan luar negeri dengan pesawat yang ingin ke Indonesia, wajib memiliki asuransi kesehatan senilai USD25.000 atau setara Rp359,6 juta (kurs Rp14.384 per USD) untuk penanganan Covid-19. Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan, dalam SE No. 11 Tahun 2022 diberlakukan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang mengunjungi Indonesia untuk tujuan wisata wajib mempunyai asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD25.000 yang mencakup pembiayaan Covid-19.
Baca Juga:Â Travel Bubble Indonesia-Singapura Dimulai, Menko Luhut: Apabila Tidak Bagus Kita Stop
“Pelaku perjalanan diminta menunjukan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD25.000 yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19,” Kata dalam keterangan resmi, Senin (7/2/2022).
Sementara itu, pelaku perjalanan WNA harus dapat menunjukan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.
Baca Juga:Â Pelancong Luar Negeri ke Indonesia Dikarantina 5 Hari
“Diberlakukan pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata hanya dapat melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Bandar Udara Hang Nadim, Batam, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang,” urainya.