Terkait pokok-pokok kebijakan, keduanya dirancang untuk memberikan dana bagi pekerja saat usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia.
“Manfaat jaminan hari tua untuk dana jangka panjang, kemudian untuk jaminan pekerja PHK sebelum masa pensiun dengan persyaratan tertentu," tambahnya.
BACA JUGA:Pekerja Tak Setuju JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun
Airlangga menyatakan dengan adanya Permenaker nomor 2 tahun 2022, maka manfaat akan lebih besar, khususnya di hari tua peserta.
(Dani Jumadil Akhir)