Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mantan Dewas BPJSTK Ungkap Dugaan Aturan Baru JHT demi Tutupi Masalah Besar Ini, Gagal Bayar?

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Selasa, 15 Februari 2022 |18:44 WIB
Mantan Dewas BPJSTK Ungkap Dugaan Aturan Baru JHT demi Tutupi Masalah Besar Ini, Gagal Bayar?
Dewan pengasan BPJSTK ungkap ada dugaan masalah lain dalam aturan baru JHT. (Foto: Okezone)
A
A
A

"Saya menduga, basis pelarangan JHT ini pada saat sebelum usia pensiun ini, supaya tidak terjadi gagal bayar, persoalannya banyak di JHT itu, ada dana ratusan triliun itu tertahan di dalam portofolio (saham) yang buruk, terutama dalam bentuk Reksadana dan saham yang jelek-jelek," jelasnya.

Sebab menurutnya jika banyak peserta yang akan mengajukan klaim, namun dana yang di investasikan itu malah minus, maka yang terjadi adalah kegagalan dalam pembayaran klaim.

 BACA JUGA:Tolak Aturan JHT, Besok Ribuan Buruh Geruduk Kemnaker

"Sekarang iuran kan wajib nih, saya juga ingin mengkritisi, kok dulu dibolehin, dan sekarang di tutup hanya untuk melindungi orang-orang yang mengelola uang ini, yang salah kelola," lanjutnya.

Dia menyayangkan kalau masalah itu bukannya dibereskan malah dibuat aturan baru.

"Saya tidak bisa terima, seharusnya suka tidak suka, ini yang harus diselesaikan, kalau mau menyelesaikan ini pengelolaannya, jangan kemudian di Bebani ke buruh atau pekerja," tegasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement