"Ini artinya bisnis belum melakukan passthrough efeknya kepada konsumen dan mungkin produsen baru akan melakukannya di tahun depan," tuturnya.
Pada saat yang bersamaan, OJK akan menyelesaikan masa relaksasi restrukturisasi kredit pada 31 Maret 2023, yang seiring dengan semakin menurunnya angka restrukturisasi.
Maka dari itu, ia berharap perbankan bisa mengantisipasi berbagai risiko yang ada di tahun depan agar stabilitas sistem keuangan tetap terjaga.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)