JAKARTA - Bansos PKH diminta segera dicairkan hingga akhir bulan ini. Presiden Joko Widodo dalam arahannya pun menginstruksikan percepatan penyaluran bansos untuk 2022.
Adapun penerima bansos PKH seperti ibu hamil/nifas mendapat bantuan Rp3 juta per tahun. Anak usia dini 0-6 tahun Rp3 juta per tahun. SD/Sederajat Rp900 ribu per tahun, SMP/Sederajat Rp1,5 juta per tahun. Lalu SMA/Sederajat Rp2 juta per tahun, penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta per tahun.
Baca Juga: Pengumuman! Bansos PKH dan Sembako Harus Cair Sebelum Maret
Lanjut usia (lansia) Rp2,4 juta per tahun. Jika ditotal bantuan tersebut, satu keluarga dapat Rp15,2 juta.
Sementara itu, cara pendaftaran bansos PKH 2022 di antaranya, pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau Kantor Kelurahan/Desa. Usai mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, kemudian Anda akan mendapat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
Baca Juga: Jokowi Minta Bansos PKH hingga BLT Cair Sebelum Akhir Bulan
Kemudian, tinggal membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, bansos yang dikelola Kemensos yaitu Program Sembako dan PKH harus dipastikan agar diterima masyarakat sebelum bulan Maret 2022.