Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tuntut Aturan JHT Dicabut, Buruh Bakal Kembali Demo Besar-besaran

Athika Rahma , Jurnalis-Rabu, 23 Februari 2022 |12:29 WIB
Tuntut Aturan JHT Dicabut, Buruh Bakal Kembali Demo Besar-besaran
Buruh bakal demo besar-besaran jika aturan JHT tak kunjung dicabut. (Foto: Okezone)
A
A
A

Buruh meminta paling lambat dalam waktu 1 minggu, pemerintah membatalkan pemberlakuan aturan ini.

"Serikat buruh akan mengorganisir demo yang lebih besar, masif dan berkelanjutan di seluruh wilayah bilamana dalam 1x7 hari tersebut Menaker belum mencabut Permenaker No 2 Tahun 2022," tandas Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, ditulis Rabu (23/2/2022).

 BACA JUGA:Dipanggil Jokowi, Menaker Akhirnya Revisi Aturan JHT

Permenaker No 2 Tahun 2022 yang mengatur pencairan JHT ini dikritik keras para buruh.

Mereka juga meminta pemerintah lagi menggunakan istilah revisi peraturan.

"Yang dimaksud revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini adalah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan mengembalikan berlakunya Permenaker Nomor 19 Tahun 2015," tegasnya.

Wakil Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Mathias Tambing, menegaskan hal serupa.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement