Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BI Beri Insentif Pelonggaran GWM hingga 1%

Antara , Jurnalis-Kamis, 03 Maret 2022 |18:37 WIB
BI Beri Insentif Pelonggaran GWM hingga 1%
Bank Indonesia terbitkan aturan insentif bagi perbankan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memberikan insentif bagi bank yang melakukan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif. Insentif tersebut berupa pelonggaran kewajiban pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) rupiah yang wajib dipenuhi secara rata-rata hingga 1%.

Bank sentral menetapkan insentif diberikan kepada bank yang memenuhi kriteria paling tinggi 1% yang diberikan secara berjenjang.

Rinciannya, insentif 0,2% untuk bank yang memiliki nilai rata-rata pertumbuhan kredit/pembiayaan kepada sektor prioritas sebesar 1% hingga 6% dan bank yang melakukan pencapaian Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) 10% sampai 20%.

Lalu, insentif 0,3% untuk bank yang memiliki nilai rata-rata pertumbuhan kredit/pembiayaan kepada sektor prioritas sebesar 6% hingga delapan% dan bank yang melakukan pencapaian RPIM 20% sampai 30%.

Kemudian, insentif 0,5% untuk bank yang memiliki nilai rata-rata pertumbuhan kredit/pembiayaan kepada sektor prioritas di atas delapan% dan bank yang melakukan pencapaian RPIM di atas 30%.

Bank Sentral menyebutkan jangka waktu pemberian insentif berlaku sejak tanggal 1 Maret 2022 sampai 31 Desember 2024, dengan BI menyampaikan informasi tentang pemberian insentif kepada bank melalui surat dan/atau media lainnya yang ditetapkan BI.

Periode pemberian insentif berdasarkan kredit atau pembiayaan kepada sektor prioritas dilakukan secara triwulanan yang berlaku untuk periode pemberian insentif selama tiga bulan, sedangkan pemberian insentif berdasarkan pencapaian RPIM dilakukan secara tahunan yang berlaku untuk periode pemberian insentif selama 12 bulan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement