5. PKH Penyandang Disabilitas
Penyandang disabilitas berat diberikan bantuan Rp2,4 juta per tahun.
6. Cara Dapat Bantuan PKH
Pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau Kantor Kelurahan/Desa. Usai mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, kemudian Anda akan mendapat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
Kemudian, tinggal membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
7. PKH Lansia
Lanjut usia (lansia) diberikan bantuan Rp2,4 juta per tahun
(Kurniasih Miftakhul Jannah)