JAKARTA - Jalan tol Binjai-Langsa Seksi I (Binjai-Stabat) Sumatera Utara akan dikenakan tarif mulai 3 April 2022. Adapun besaran tarif Rp15.000 untuk kenderaan golongan I, Rp22.500 untuk golongan II dan III, serta golongan IV dan V sebesar Rp30.000.
"Setelah gratis sejak dioperasikan 11 Februari 2022, maka mulai 3 April, pengguna jalan yang melintas di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Binjai – Langsa Seksi 1 (Binjai – Stabat) itu dikenakan tarif," ujar Direktur Operasi III PT Hutama Karya Koentjoro, Rabu (30/3/2022).
Selama ini. kata dia, masih gratis karena masa sosialisasi ke masyarakat. Penetapan tarif tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 82/KPTS/M/2022 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif jalan tol tersebut.
"Sebelum tarif tol diberlakukan, Hutama Karya telah melakukan sosialisasi secara masif baik secara offline mau pun online kepada masyarakat," katanya.
Dia menegaskan jalan tol itu telah memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang berlaku untuk menjaga kenyamanan dan keamanan pengguna jalan tol.