Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar PNS yang Tak Dapat THR dan Gaji ke-13

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 21 April 2022 |04:38 WIB
Daftar PNS yang Tak Dapat THR dan Gaji ke-13
PNS Tak Dapat THR Lebaran. (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)
A
A
A

PP tersebut ditandatangani pada tanggal 13 April 2022 dan mengatur mengenai siapa saja yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 hingga besarannya.

Dalam Pasal 6 disebutkan THR dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatan.

Baca Selengkapnya: Ada PNS yang Tak Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Kriterianya!

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement