Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sabar Ya, BLT UMKM Rp600.000 Cair Habis Lebaran

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 28 April 2022 |03:28 WIB
Sabar Ya, BLT UMKM Rp600.000 Cair Habis Lebaran
BLT UMKM cair setelah Lebaran (Foto: Okezone)
A
A
A

Berikut syarat untuk mendapat BLT UMKM Rp600.000:

- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.

- Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

- Bukan PNS/PPPK (ASN).

- Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.

- Bukan pegawai BUMN/BUMD.

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Selengkapnya: Mohon Maaf! BLT UMKM Rp600.000 Cair Usai Lebaran, Ini Alasannya

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement