JAKARTA - Aturan kerja saat hari Libur Nasional seperti Lebaran perlu diketahui. Pasalnya ada hak dan ketentuan yang harus dipenuhi pekerja dan perusahaan.
Adapun bagi perusahaan yang tak bisa membayar upah lembur kepada pekerja yang masuk saat Lebaran dapat dikenakan sanksi. Sanksi pun tak main-main hingga kurungan penjara.
"Di Pasal 187 Undang-Undang Cipta Kerja bahwa pengusaha yang tidak membayar upah lembur pada hari libur resmi (pasal 85 ayat 3), dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kemnaker, Haiyani Rumondang.
Oleh karena itu, dirinya mengingatkan pengusaha yang mempekerjakan pekerja pada hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri (tanggal merah/hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah), maka pengusaha bersangkutan wajib membayar upah kerja lembur.
Kewajiban ini atur dalam Pasal 78 ayat (2) UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 29 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.