Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Gugatan 1,1 Ton Emas, Berikut Penjelasan Antam dan Profil Crazy Rich Budi Said

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Minggu, 10 Juli 2022 |08:05 WIB
4 Fakta Gugatan 1,1 Ton Emas, Berikut Penjelasan Antam dan Profil Crazy Rich Budi Said
Gugatan Budi Said ke Antam. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

3. MA Kabulkan Upaya Hukum Kasasi

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum kasasi yang diajukan pengusaha asal Surabaya, Budi Said atas perbuatan melawan Antam.

“Amar putusan, Kabul,” seperti yang dilihat dari situs Mahkamah Agung, Sabtu (1/7/2022)

Sebagai informasi, pada putusan banding yang dibacakan pada 19 Agustus 2021 silam Pengadilan Tinggi Surabaya mengabulkan banding yang diajukan PT Antam

Saat itu Pengadilan Tinggi meloloskan Antam dari vonis hukuman membayar Rp817,4 miliar atau setara 1,1 ton sebagaimana yang diputus Pengadilan Negeri Surabaya pada tingkat satu.

4. Penjelasan Antam

PT Aneka Tambang (Antam) Tbk menyiapkan langkah hukum terkait gugatan 1,1 ton emas yang dilayangkan Budi Said. Gugatan miliarder Budi Said kepada PT Aneka Tambang (Antam) Tbk perihal emas seberat 1,1 ton emas dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

“Kami menunggu putusan lengkap mengenai hal tersebut. Perusahaan sedang menyiapkan langkah-langkah hukum terkait dengan permasalahan ini secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Corporate Secretary Division Head Syarif Faisal Alkadrie kepada Okezone, Rabu (6/7/2022).

Menurutnya, Antam tetap berkomitmen untuk menciptakan praktik bisnis yang sesuai dengan Good Corporate Governance.

“Perusahaan untuk selalu senantiasa menciptakan praktik bisnis sesuai dengan Good Corporate Governance dalam setiap lini bisnis Perusahaan, termasuk dalam kegiatan jual beli Logam Mulia,” tegasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement