JAKARTA – BLT UMKM cair sebesar Rp600.000 untuk 12 juta pelaku usaha.
Di mana, untuk pencairan BLT UMKM ini masih menunggu arahan dari Kementerian Keuangan.
"Tergantung dokumen anggaran dari Kementerian Keuangan," kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria kepada Okezone, Jakarta.
Sebagaimana diketahui, BLT UMKM merupakan bantuan khusus diberikan pemerintah untuk para pelaku UMKM yang terdampak Covid-19.
BACA JUGA:4 Fakta BLT UMKM dan Subsidi Gaji yang Masih Tertahan di Kemenkeu
Untuk bisa mendapatkan BLT ini, Anda bisa mendaftar melalui online.
Berikut fakta-fakta BLT UMKM yang telah dirangkum Okezone, Senin (11/7/2022):
1. Kriteria Penerima
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
- Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Bukan PNS/PPPK (ASN).
- Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.
- Bukan pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
2. Berkas untuk BLT UMKM
- Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Nomor Kartu Keluarga (KK).
- Nama lengkap.
- Alamat tempat tinggal.
- Bidang usaha.
- Nomor telepon.
- Syarat daftar BLM UMKM 2021.
- WNI.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Memiliki usaha mikro.
- Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.