Namun, hal tersebut diyakini tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan operasional perseroan, mengingat modal kerja dan arus kas perseroan dianggap cukup untuk membiayai aksi korporasi tersebut bersamaan dengan kegiatan usaha UNTR.
Sementara itu, setelah periode buyback saham berakhir, perseroan akan melakukan pengalihan atas saham hasil buyback dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya POJK 2/2013.
(Taufik Fajar)