Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Yuk Kenali Pengertian, Fungsi, Cara dan Manfaat dari Menggunakan SPT Tahunan Online

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis-Rabu, 20 Juli 2022 |16:31 WIB
Yuk Kenali Pengertian, Fungsi, Cara dan Manfaat dari Menggunakan SPT Tahunan Online
Foto: Dok Abconv
A
A
A

JAKARTA-Para wajib pajak harus mengisi SPT tahunan menjadi salah satu kewajiban yang sangat penting. Sayangnya, sampai dengan saat ini masih banyak dari kalangan masyarakat atau wajib pajak yang belum paham mengenai SPT.

Bagi Anda yang sudah mempunyai NPWP, pasti sudah tidak asing lagi ketika mendengar istilah SPT. Semua warga Negara Indonesia mempunyai status sebagai wajib pajak.

Apalagi di era seperti sekarang, semua kegiatan transaksi pajak bisa dilakukan secara online. Sehingga, bagi Anda yang ingin membuat SPT bisa dilakukan secara online.

Semua masyarakat merasa dengan adanya SPT tahunan online bisa membantu para wajib pajak untuk menyelesaikan permasalahan perpajakan. Maka dari itu, untuk Anda yang penasaran dengan pembahasan SPT bisa simak penjelasan lebih lengkapnya di bawah ini.

Pengertian SPT Tahunan Online

Sebelum membahas lebih banyak lagi tentang SPT, akan lebih baik dimulai dari segi pengertian terlebih dahulu. SPT tahunan online singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan.

Menurut pihak Direktorat Jenderal Pajak, SPT menjadi salah satu dokumen yang penting dan wajib diperhitungkan pada saat membayar. Selain itu, untuk SPT tahunan online bisa dilakukan pada objek pajak dan non pajak.

SPT tahunan wajib dilaporkan oleh kalangan pribadi maupun badan usaha. Bahkan, SPT wajib dilaporkan oleh pihak wajib pajak kurang lebih selama 3 bulan di akhir tahun pembayaran pajak sudah berakhir.

Artinya, bagi para wajib pajak bisa melaporkan SPT paling lambat di bulan Maret di setiap tahunnya. Untuk peraturan yang satu ini wajib diperhatikan bagi wajib pajak pribadi maupun pekerja.

Sedangkan untuk wajib pajak dengan bentuk badan usaha, SPT tahunan online atau offline harus dilaporkan paling lambat di bulan April setiap tahunnya. Berdasarkan, undang-undang untuk SPT dibagi menjadi 2 jenis yaitu masa dan tahunan.

SPT hanya bisa digunakan pada saat melaporkan pajak dalam jangka waktu tertentu atau bulanan. Sedangkan, untuk SPT tahunan merupakan SPT yang mempunyai sifat wajib dan harus dilaporkan pada setiap tahun atau di akhir periode tahun pajak.

Fungsi SPT Tahunan Online

Sampai dengan saat ini, masih banyak dari kalangan masyarakat khususnya wajib pajak yang belum paham secara baik dengan masalah SPT tahunan online. Ada beberapa fungsi baik yang bisa didapatkan oleh wajib pajak, petugas dan pemotong nya. 4 fungsi pada saat menggunakan SPT tahunan secara online adalah:

● Bagi kalangan masyarakat dan khususnya wajib pajak, SPT merupakan salah satu bentuk laporan yang digunakan untuk pertanggung jawaban atas perhitungan jumlah pajak. Selain itu, SPT juga digunakan sebagai alat untuk menjelaskan pembayaran pajak bisa dilakukan oleh individu maupun pihak lain. Paling terpentingnya lagi yaitu dengan adanya SPT tahunan online semua kalangan pribadi atau badan akan dipungut sejumlah biaya untuk membayar pajak.

● Bagi para pengusaha kena pajak atau PKP, SPT mempunyai fungsi sebagai alat untuk melaporkan dan menanggung jawab semua permasalahan perpajakan. Di dalam SPT juga terdapat beberapa informasi mengenai pajak PPN dan PPnBM. Bahkan, di dalam SPT juga saling terhubung dengan kredit pajak masuk dan kredit pajak keluaran.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement