Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Yuk Kenali Pengertian, Fungsi, Cara dan Manfaat dari Menggunakan SPT Tahunan Online

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis-Rabu, 20 Juli 2022 |16:31 WIB
Yuk Kenali Pengertian, Fungsi, Cara dan Manfaat dari Menggunakan SPT Tahunan Online
Foto: Dok Abconv
A
A
A

● Bagi pihak pemotong pajak biasanya hanya dilakukan pada sebuah perusahaan. Sehingga, dengan adanya SPT tahunan online bisa dijadikan sebagai bukti bahwa semua pajak karyawan yang bekerja sudah dibayarkan oleh perusahaan.

● Bagi petugas pajak, SPT berfungsi sebagai alat untuk menguji kepatuhan dari para kalangan masyarakat wajib pajak di dalam peraturan yang berlaku. Tidak hanya itu, SPT juga dijadikan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan dari para petugas pajak itu sendiri.

Pada saat kalangan masyarakat khususnya wajib pajak yang ingin melaporkan pajak, akan diberikan formulir berbeda-beda. Bahkan, untuk formulir tersebut akan disesuaikan lagi dengan jenis pajak yang akan dilaporkan.

Bagi Anda tidak melaporkan SPT tahunan online sampai dengan batas waktu yang sudah ditentukan, maka wajib pajak akan diberikan sanksi. Maka dari itu, untuk menghindari kelupaan Anda bisa segera berkunjung ke Kantor Pelayanan Pajak sekitar.

Cara Melaporkan SPT Tahunan Online

Pada saat Anda ingin melaporkan SPT tahunan online akan diberikan 3 jenis pilihan. Sangat disarankan, Anda memilih cara yang mempunyai langkah lebih efisien dan tidak banyak menghabiskan banyak waktu. Untuk ketiga jenis di saat melaporkan SPT adalah:

1. Melaporkan SPT Secara Offline

Cara pertama yang bisa dilakukan adalah dengan langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak di wilayah terdekat. Setelah sampai di kantor, Anda bisa langsung minta formulir SPT tahunan dengan jelas dan lengkap pada pegawai.

Usahakan, pada saat mengisi formulir bisa dilakukan secara benar dan dipastikan tidak ada kesalahan di dalam penulisan. Semua formulir sudah diisi, maka selanjutnya Anda bisa melaporkan kepada pihak yang bertugas.

Tunggu sampai dengan beberapa menit terlebih dahulu. Pada saat semuanya sudah berhasil, maka Anda akan menerima bukti pelaporan pajak dan sebaiknya bisa disimpan secara rapi pada sebuah tempat penyimpanan.

Untuk bukti pembayaran jangan dianggap sepele begitu saja. Suatu saat ini nanti, pasti ada beberapa kegiatan yang mengharuskan Anda memberikan bukti pembayaran pajak.

2. Melaporkan SPT Tahunan Online

Dengan adanya SPT tahunan online, Anda tidak perlu lagi repot-repot berkunjung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Pada cara yang satu ini terbilang lebih mudah dibandingkan sebelumnya.

Selain itu, Anda juga bisa langsung berkunjung pada halaman situs website dari Direktorat Jenderal Pajak atau menggunakan sistem klikpajak.id. Akan tetapi, sebelum Anda menggunakan SPT tahunan online harus mempunyai EFIN terlebih dahulu.

Bagi Anda yang belum mempunyai EFIN bisa langsung saja berkunjung pada Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Setelah, mendapatkan EFIN jangan lupa Anda melakukan aktivasi akun SPT tahunan online terlebih dahulu.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement