Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Implementasi UU Cipta Kerja Beri Dampak Positif untuk Investasi RI, Kok Bisa?

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Jum'at, 22 Juli 2022 |16:55 WIB
Implementasi UU Cipta Kerja Beri Dampak Positif untuk Investasi RI, Kok Bisa?
Ilustrasi investasi. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai, implementasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja berdampak positif pada realisasi investasi Indonesia.

“Implementasi UU ini memang diharapkan bisa meningkatkan daya saing pasar Indonesia terhadap investasi sehingga realisasi investasi bisa dijadikan salah satu tolok ukur,” ujar Associate Researcher Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Ronald Eberhard Tundang, Jumat (22/7/2022).

Ronald berpendapat, UU Cipta Kerja berkontribusi positif atas peningkatan investasi dengan memberikan beberapa hal kepada pelaku usaha, seperti kemudahan izin usaha melalui pemberlakukan perizinan berbasis risiko yang menilai dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.

 BACA JUGA:Menko Airlangga: Manfaatkan Kemudahan Pendirian Koperasi Melalui UU Cipta Kerja

Selain itu, implementasi UU ini juga memungkinkan terbukanya peluang investasi asing di lebih banyak sektor dan mengurangi hambatan investasi seperti kewajiban joint venture dengan perusahaan lokal serta kewajiban produksi di dalam negeri untuk paten.

"UU Cipta Kerja juga memberikan kemudahan untuk mendirikan PT dengan menghapus persyaratan modal minimum, percepatan proses penerbitan hak paten, merek, serta akuisisi lahan untuk investasi," terangnya.

Selain itu, kata Ronald, implementasi UU ini juga memberikan insentif untuk investasi di Kawasan Ekonomi Khusus, UMKM, serta investor di industri prioritas, yang mencakup pengurangan pajak penghasilan, pembebasan bea impor, dan/atau insentif non fiskal berupa penyediaan infrastruktur serta jaminan ketersediaan energi dan bahan baku.

Lanjutnya, pendirian sovereign wealth fund (INA) sebagai salah satu instrumen pembiayaan untuk alternatif pembiayaan infrastruktur untuk mengurangi beban ekuitas dan Penyertaan Modal Negara (PMN) juga dipengaruhi UU ini.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement