Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Anak Usaha Garuda Indonesia PHK 152 Karyawan

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Selasa, 26 Juli 2022 |20:47 WIB
Anak Usaha Garuda Indonesia PHK 152 Karyawan
Garuda Indonesia. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Anak usaha PT Garuda Indonesia Tbk, PT Aerofood Indonesia dikabarkan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 152 karyawannya.

Kabar ini mencuat setelah karyawan Aerofood Indonesia yang tergabung dalam Serikat Karyawan Sejahtera ACS mengajukan surat keberatan PHK kepada Direktur Utama Aerofood Indonesia, I Wayan Susena.

Dalam isi surat tersebut, Ketua Serikat Karyawan Sejahtera ACS Agus Sulistiyo mengklaim jika Aerofood Indonesia sudah melakukan PHK secara sepihak. Sikap ini diambil manajemen tanpa adanya kesepakatan dengan Pengurus Serikat Pekerja Sekar Sejahtera ACS.

 BACA JUGA:Garuda Indonesia Operasikan 850 Penerbangan/Minggu, Meroket 32%

"Bahwa keputusan PHK tersebut dilakukan secara sepihak dan tanpa ada kesepakatan dengan kami Pengurus Serikat Pekerja Sekar Sejahtera ACS," ungkap Agus yang dituangkan dalam surat tersebut, Selasa (26/7/2022).

Poin lain yang dituangkan dalam surat bahwa keputusan PHK bertentangan dengan Undang-undang dan menciptakan hubungan industrial yang tidak harmonis.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement