Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bahas Nasib SKK Migas, Begini Kata DPR

Rizky Fauzan , Jurnalis-Kamis, 28 Juli 2022 |15:11 WIB
Bahas Nasib SKK Migas, Begini Kata DPR
Migas. (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan bahwa Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) akan segera dibahas.

Seperti diketahui, revisi Undang-undang ini menyangkut nasib SKK Migas.

Pasalnya, SKK Migas yang dibentuk sebagai pengganti BP Migas yang dibubarkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012 yang kini hanya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres).

 BACA JUGA:SKK Migas: Masih Ada 128 Cekungan Migas di RI

Sugeng membeberkan, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dibubarkan sejalan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada UU Migas.

Setelah itu, SKK Migas lahir berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

"SKK Migas sebagaimana MK berupa kesementaraan yang ada nanti akan kita susun di UU Migas," kata Sugeng dalam acara Forum Kapasitas Nasional II 2022, di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Sementara berdasarkan undang-undang tersebut, pengelolaan di hulu migas dilakukan oleh badan usaha khusus.

Terkait badan usaha khusus ini muncul sejumlah opsi, salah satunya PT Pertamina (Persero).

Namun, menjadikan Pertamina sebagai badan usaha khusus ini bukan tanpa catatan.

Sugeng menyebut, Pertamina telah mengelola 65% wilayah kerja migas di Indonesia.

Di sisi lain, Indonesia membutuhkan investor.

Hal itu pun menimbulkan catatan yang mempertanyakan peran Pertamina sebagai pemain sekaligus regulator.

"Kan ini belum menjadi undang-undang, apa yang terjadi di bisik-bisik, kan namanya Komisi VII terdiri dari dari 9 fraksi nampaknya SKK yang diperkuat, tapi lagi-lagi ini kan berkembang," ucapnya.

Dia mengatakan, lewat revisi UU tersebut akan dibentuk juga Migas Fund. Migas Fund yang bakal dikelola badan usaha khusus ini akan mengelola hulu migas di Indonesia. Kehadiran Migas Fund juga akan mengurangi ketergantungan pada APBN.

"Betul, nanti ada fungsi stimulan, APBN sebagai fungsi stimulan tetap ada, intinya apa kita mau commit betul di hulu itu dengan adanya petroleum fund, hari ini kan tidak ada," pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement