Terkahir menurut Ida pihaknya juga bakal melakukan forum konsolidasi penetapan upah dengan Pemerintah daerah (Pemda), tujuannya sama agar sama-sama setuju.
Ida menambahkan bagi kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum dapat memenuhi syarat tertentu yaitu rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota selama 3 tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.
"Atau nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif dan lebih tinggi dari nilai provinsi," pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)