Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rencana Pengaturan Jam Kerja Pekerja Swasta, Pengusaha Protes

Antara , Jurnalis-Selasa, 23 Agustus 2022 |17:55 WIB
Rencana Pengaturan Jam Kerja Pekerja Swasta, Pengusaha Protes
Jam Kerja Bagi Pekerja Swasta (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan keberatan terkait rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan mengatur jam kerja sektor swasta menyusul kemacetan yang terjadi jelang masuk dan pulang kantor.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Anton J. Supit mengungkapkan waktu kerja sektor swasta telah mengacu kepada peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang tidak mengatur saat mulai dan berakhirnya jam kerja.

"Peraturan ketenagakerjaan hanya membatasi maksimum waktu kerja sehari atau seminggu, dengan konsekuensi membayar upah lembur apabila melebihi dari waktu yang telah ditetapkan. Peraturan perundangan tidak mengatur saat mulai dan berakhirnya jam kerja setiap harinya. Jam mulai dan berakhirnya waktu kerja merupakan kewenangan perusahaan," katanya, Selasa (23/8/2022).

Anton menuturkan perusahaan akan menerapkan waktu kerja atau jam kerja bagi karyawannya sesuai dengan kebutuhan operasional perusahaan. Pengaturan waktu kerja termasuk jam masuk dan jam pulang kantor, pada umumnya diatur dalam Peraturan Perusahaan (PP) dan/atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

"Kedua instrumen pengaturan internal di perusahaan, harus dikomunikasikan bahkan dalam hal diatur dalam PKB, hal itu harus dirundingkan dahulu antara manajemen dan serikat pekerja/serikat buruhnya," kata Anton.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement