Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mau Dihapus, Tenaga Honorer Tanya Ini ke BKN

Antara , Jurnalis-Rabu, 31 Agustus 2022 |14:57 WIB
Mau Dihapus, Tenaga Honorer Tanya Ini ke BKN
Pegawai Non PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menyampaikan pendataan tenaga non-ASN oleh pihaknya bertujuan agar pemerintah dapat menyusun strategi kebijakan penyelesaian penanganan status kepegawaian tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.

"Sebetulnya, maksud dari pendataan ini adalah agar pemerintah bisa melakukan pemetaan terhadap kondisi tenaga non-ASN (aparatur sipil negara)," kata Suharmen dalam media briefing atau pengarahan media mengenai pendataan tenaga non-ASN yang diselenggarakan secara daring, sebagaimana dipantau di Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Dengan demikian, lanjut dia, kalau sudah dilakukan pemetaan itu, Pemerintah bisa menyusun strategi kebijakan untuk penyelesaian tenaga non-ASN.

Adapun penyelesaian penanganan status kepegawaian tenaga non-ASN ini berkaitan dengan kemunculan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah hanya terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mulai 28 November 2023.

Yang melatarbelakangi ketentuan tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Dalam Pasal 99 ayat (1) PP Nomor 49 Tahun 2018 yang diundangkan pada tanggal 28 November 2018 itu disebutkan bahwa keberadaan pegawai non-PNS maksimal 5 tahun sejak peraturan tersebut berlaku.

Dengan demikian, pada tanggal 28 November 2023, status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah hanya terdiri atas dua jenis status kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement