Menurut Suharmen, sejauh ini masih ada beberapa tenaga non-ASN, terutama di daerah, yang keliru memahami tujuan pendataan tenaga non-ASN oleh BKN. Mereka mengira pendataan untuk mengangkatnya sebagai pegawai ASN.
"Banyak teman (tenaga non-ASN) di daerah mengatakan kepada saya, ‘Pak apakah ini harus sudah dilengkapi pemberkasan?’ Saya tanya, ‘Pemberkasan apa? Ini sebetulnya 'kan baru melakukan pemetaan terhadap tenaga non-ASN. Setelah itu, baru kami susun kebijakan untuk menyelesaikannya'," kata dia.
Dengan demikian, kata Suharmen, tahapan pengangkatan para tenaga non-ASN menjadi ASN itu masih panjang.
Ia lantas menyebutkan beberapa maksud pemerintah melalui BKN melakukan pendataan tenaga non-ASN, di antaranya pemerintah berharap melalui pendataan tenaga non-ASN ada persamaan persepsi antara berbagai instansi pemerintahan dalam menyelesaikan persoalan status kepegawaian tenaga non-ASN.
"Kalau semua data tadi terpetakan, yang kemudian kami siapkan adalah sistem kebijakannya. Di dalamnya, tentu juga akan ada proses komunikasi dengan teman-teman di daerah dan instansi pusat untuk strategi-strategi penyelesaian tenaga non-ASN," ucap Suharmen.
Berikutnya, lanjut dia, pendataan tenaga non-ASN untuk mendorong masing-masing instansi pemerintah agar dapat mempercepat pemetaan, validasi data, dan menyiapkan peta jalan penyelesaian tenaga non-ASN sebelum status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah hanya terdiri atas PNS dan PPPK mulai 28 November 2023.
(Taufik Fajar)