Menurut Suharmen, sejauh ini masih ada beberapa tenaga non-ASN, terutama di daerah, yang keliru memahami tujuan pendataan tenaga non-ASN oleh BKN. Mereka mengira pendataan untuk mengangkatnya sebagai pegawai ASN.
"Banyak teman (tenaga non-ASN) di daerah mengatakan kepada saya, ‘Pak apakah ini harus sudah dilengkapi pemberkasan?’ Saya tanya, ‘Pemberkasan apa? Ini sebetulnya 'kan baru melakukan pemetaan terhadap tenaga non-ASN. Setelah itu, baru kami susun kebijakan untuk menyelesaikannya'," kata dia.
Dengan demikian, kata Suharmen, tahapan pengangkatan para tenaga non-ASN menjadi ASN itu masih panjang.
Ia lantas menyebutkan beberapa maksud pemerintah melalui BKN melakukan pendataan tenaga non-ASN, di antaranya pemerintah berharap melalui pendataan tenaga non-ASN ada persamaan persepsi antara berbagai instansi pemerintahan dalam menyelesaikan persoalan status kepegawaian tenaga non-ASN.
"Kalau semua data tadi terpetakan, yang kemudian kami siapkan adalah sistem kebijakannya. Di dalamnya, tentu juga akan ada proses komunikasi dengan teman-teman di daerah dan instansi pusat untuk strategi-strategi penyelesaian tenaga non-ASN," ucap Suharmen.
Berikutnya, lanjut dia, pendataan tenaga non-ASN untuk mendorong masing-masing instansi pemerintah agar dapat mempercepat pemetaan, validasi data, dan menyiapkan peta jalan penyelesaian tenaga non-ASN sebelum status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah hanya terdiri atas PNS dan PPPK mulai 28 November 2023.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.