JAKARTA - Kenaikan tarif ojek online (Ojol) sudah dua kali ditunda. Namun penetapan kenaikan tarif ojol menjadi sorotan.
Pengamat sekaligus Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menyoroti perihal wacana kenaikan tarif ojek yang online yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Baca Juga:Â Tarif Terbaru Ojek Online Naik, Berikut Lokasi dan Besarannya
Djoko menilai bahwa Kemenhub tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan kenaikan tarif ojek online. Menurutnya, ojek online bukan merupakan sarana transportasi.
"Ojek tidak diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kemenhub tidak memiliki kewenangan menetapkan tarif," kata Djoko melalui pernyataan tertulisnya, Rabu (31/8/2022).
Baca Juga:Â Ini Daftar Mobil dan Motor yang Boleh Beli Pertalite
Djoko menambahkan bahwa dalam peraturan mengenai ojek online, Kemenhub hanya dapat membantu membuat aplikasi operasional ojek online. Selebihnya diserahkan kepada pemerintah daerah.
"Selanjutnya, aplikasi tersebut diserahkan ke daerah untuk dijalankan masing-masing daerah," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan kembali menunda kenaikan tarif ojek online yang berlaku pada 29 Agustus 2022, setelah sebelumnya mengalami pengunduran pada 14 Agustus lalu.
Adapun pada 14 Agustus lalu, Kemenhub melakukan penundaan karena diperlukan sosialisasi lebih kepada para stakeholder, baik dari aplikator, driver maupun masyarakat.
Follow Berita Okezone di Google News