Share

Kemenhub Dinilai Tidak Punya Kewenangan Atur Tarif Ojol

Heri Purnomo, iNews · Rabu 31 Agustus 2022 16:01 WIB
https: img.okezone.com content 2022 08 31 320 2658250 kemenhub-dinilai-tidak-punya-kewenangan-atur-tarif-ojol-yIk2JswvNk.jpg Tarif Ojek Online Naik Belum Diberlakukan. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA - Kenaikan tarif ojek online (Ojol) sudah dua kali ditunda. Namun penetapan kenaikan tarif ojol menjadi sorotan.

Pengamat sekaligus Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menyoroti perihal wacana kenaikan tarif ojek yang online yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca Juga: Tarif Terbaru Ojek Online Naik, Berikut Lokasi dan Besarannya

Djoko menilai bahwa Kemenhub tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan kenaikan tarif ojek online. Menurutnya, ojek online bukan merupakan sarana transportasi.

"Ojek tidak diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kemenhub tidak memiliki kewenangan menetapkan tarif," kata Djoko melalui pernyataan tertulisnya, Rabu (31/8/2022).

Baca Juga: Ini Daftar Mobil dan Motor yang Boleh Beli Pertalite

Djoko menambahkan bahwa dalam peraturan mengenai ojek online, Kemenhub hanya dapat membantu membuat aplikasi operasional ojek online. Selebihnya diserahkan kepada pemerintah daerah.

"Selanjutnya, aplikasi tersebut diserahkan ke daerah untuk dijalankan masing-masing daerah," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan kembali menunda kenaikan tarif ojek online yang berlaku pada 29 Agustus 2022, setelah sebelumnya mengalami pengunduran pada 14 Agustus lalu.

Adapun pada 14 Agustus lalu, Kemenhub melakukan penundaan karena diperlukan sosialisasi lebih kepada para stakeholder, baik dari aplikator, driver maupun masyarakat.

Follow Berita Okezone di Google News

Terkait penundaan yang terjadi pada 29 Agustusi, Menteri Budi Karya Sumadi menyampaikan bahwa penundaan ini, karena masih perlu adanya pembahasan baik di pemerintahan maupun pihak lainnya.

"Ojek saya belum bisa sampaikan hari ini. Saya masih ada satu minggu untuk bicara dengan mereka,” kata Menhub di Istana Negera, Senin (29/8/2022).

Selain itu, dirinya juga mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo untuk mendengarkan pendapat masyarakat dan pihak pengemudi ojek online terkait hal ini. Agar nantinya kenaikan ini tidak menimbulkan probelm baru di masyarakat.

“Makanya kita butuh waktu, supaya tidak ada miss. Nanti kita menguntungkan pengendara ojek, penumpangnya marah, atau sebaliknya. Jadi kita akan ajak semua bicara,” katanya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini