Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenhub Tak Punya Wewenang Sentil Gojek Cs jika Tak Terapkan Tarif Ojol Baru

Heri Purnomo , Jurnalis-Rabu, 07 September 2022 |16:28 WIB
Kemenhub Tak Punya Wewenang Sentil Gojek Cs jika Tak Terapkan Tarif Ojol Baru
Tarif Ojek Online Naik. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Zona II meliputi wilayah Jabodetabek besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.500/ km; tariff batas atas sebesar Rp2.800/km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200 s..d Rp11.200.

Sedangkan Zona III yang meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya;Sulawesi dan sekitarnya; Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; Kepulauan Maluku dan sekitarnya; serta Papua dan sekitarnya; tariff bawah sebesar Rp 2.300/ km; tarif batas atas sebesar Rp2.75000/ km; dan tariff minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200 s.d Rp11.000.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement