JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memutuskan menaikkan tarif ojek online (ojol) pada 10 September 2022. Namun kebijakan tersebut berlaku jika aplikator transportasi online ikut menerapkan.
Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Suharto menjelaskan, pihaknya hanya bisa memfasilitasi mitra ojek online dalam pengaduan jika ada pihak aplikator yang tidak menerapkan tarif yang sudah ditetapkan. Kemudian akan dilanjutkan kepada pihak Kominfo yang berwewenang terhadap pemberian sanksi kepada aplikator.
Baca Juga: Pak Menhub! Driver Ojol Tolak Kenaikan Tarif Ojek Online, Ini Alasannya
"Jadi saat ini sistemnya (ojek online) kan menggunakan aplikasi, aplikasi tentunya ada di ranah Kominfo, tentunya kami bisa fasilitasi mitra ojol yang barangkali di lapangan menemukan kejanggalan atau tidak patuh terhadap regulasi, tentunya silahkan sampaikan kepada kami, dan nanti akan kami sampaikan kepada Kominfo," katanya, Rabu (7/9/2022).
"Dari yang kami sampaikan, untuk nantinya bisa diambil tindakan apakah nantinya akan dikenakan suspend atau hal hal yang sifatnya lebih permanen," katanya.
Baca Juga: Kemenhub Dinilai Tidak Punya Kewenangan Atur Tarif Ojol
Adapun, besaran kenaikan tarif Ojol ini dibagi tiga zona, yaitu Zona I yang meliputi Sumatera dan sekitarnya; Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan Bali besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.000/ km; batas atas sebesar Rp 2.500/ km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 s.d. Rp10.000.