Dalam melaksanakan aksi korporasi ini, perseroan akan meminta persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan diselenggarakan pada tanggal 14 Oktober 2022. Dengan demikian, pelaksanaan rights issue diperkirakan paling lambat 12 bulan setelah mendapatkan persetujuan para pemegang saham RUPSLB.
Di samping itu, perseroan menyatakan bahwa, bagi pemegang saham yang tidak melaksanakan HMETDnya akan terkena dilusi kepemilikan saham maksimum sebesar 58,26%.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)