Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPR Pertanyakan Kelebihan Bayar Dana Pensiun Rp39,2 Miliar ke OJK

Ikhsan Permana , Jurnalis-Kamis, 08 September 2022 |20:09 WIB
DPR Pertanyakan Kelebihan Bayar Dana Pensiun Rp39,2 Miliar ke OJK
Ilustrasi dana. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ditanya oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) soal dana pensiun.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi XI mempertanyakan kelebihan pembayaran Dana Pensiun OJK sebesar Rp39,2 miliar.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menerangkan, sesuai laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan OJK 2021 yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui Surat Anggota II BPK RI nomor 54/S/IVXV/05/2022 tanggal 25 Mei 2022, terdapat kelebihan pembayaran beban imbalan paska kerja iuran pasti 2021.

 BACA JUGA:Perkuat Perlindungan Keuangan Digital, Begini Strategi OJK

Mirza mengungkapkan dalam LHP tersebut BPK merekomendasikan tidak membayar iuran ke Dana Pensiun OJK pada 2022 hingga seluruh kelebihan iuran pemberi kerja 2021 habis diperhitungkan sebagai iuran pemberi kerja 2022.

Mirza menjelaskan sesuai dengan Keputusan RDK 10 Agustus 2022 sisa anggaran sebesar Rp39,2 miliar akan digunakan untuk kegiatan pokok OJK.

"Seperti kegiatan operasional, kegiatan administratif dan kegiatan pengadaan aset. Termasuk pemenuhan kewajiban perpajakan kepada negara," ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR, Kamis (8/9/2022).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement