D. Daya Listrik Pemerintah
P-1/TR 6.600 VA sampai dengan 200 kVA.
P-2/TM di atas 200 kVA.
P-3/TR (tarif listrik lembaga pemerintah).
E. Daya Listrik Layanan Khusus
1 L/TR, TM, TT (tarif listrik khusus).
3. Peruntukan Pengguna Listrik
- Listrik subsidi: untuk keluarga yang kurang mampu dengan kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah.
- Listrik nonsubsidi: untuk rumah tangga yang tergolong mampu, keperluan usaha rumahan, instansi pemerintah, hingga industri.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.