Pelaksanaan aksi korporasi ini juga guna pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK. 03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, yang mewajibkan setiap bank umum memiliki modal inti minimum sebesar Rp3 triliun hingga akhir tahun 2022.
“Saat ini kami sudah ditengah-tengah proses pelaksanaan rights issue dan tentunya akan rampung di kuartal IV tahun ini,” ungkap dia.
Lebih lanjut, Tjandra menjelaskan bahwa, perseroan selalu berupaya memberikan layanan keuangan yang terbaik , dengan terus menambah fitur-fitur dan produk-produk inovatif yang dapat menjadi solusi atas kebutuhan finansial dan transaksi nasabah.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.