Sebelumnya, Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) atau lembaga perlindungan investor pasar modal ini menghadirkan program Investor Protection Month. Tujuan program tersebut dilakukan untuk edukasi, awareness, dan sinergi terkait perlindungan investor.
Dia menjelaskan program tersebut dilatarbelakangi oleh maraknya kasus investasi bodong di masyarakat, sehingga sangat dibutuhkan edukasi terkait perlindungan investor secara menyeluruh oleh pemangku kepentingan di pasar modal Indonesia.
"Jadi setiap September ini kami peringati hari jadinya SIPF, di tahun lalu kita lakukan kegiatan animonya sangat positif, makanya dibuat campaign IPM atau Investor Protection Month,” katanya.
Dia berharap ke depannya, Indonesia SIPF akan menghadirkan IPM secara berkelanjutan. Hal ini seiring Otoritas Jasa Keuangan juga sangat mendukung kegiatan yang diselenggarakan Indonesia SIPF. Adapun tujuan IPM ini untuk edukasi, awareness dan sinergi.
“Memberikan seluas-luasnya edukasi kepada masyarakat tentang bagaimana seharusnya investasi yang aman dan terpercaya. Meningkatkan awareness pelaku pasar modal terhadap keberadaan lembaga perlindungan investor serta dapat memahami peran dan fungsinya di pasar modal Indonesia,” jelasnya.
Diketahui, tujuan IPM ini untuk sinergi, yakni menjalin kerja sama dengan stakeholder pasar modal, khususnya OJK dan SRO. Sehingga sinergi yang terjalin antar pihak ini diharapkan dapat semakin menumbuhkan kepercayaan masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.
"Jadi, 11 September 2013 resmi beroperasi menyelenggarakan perlindungan modal, diberikan izin OJK pada 2012. Kami sedang koordinasi dengan OJK untuk memperluas perlindungan,” pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.