Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BEI Gembok Saham Forza Land (FORZ) Usai Dinyatakan Pailit

Agregasi Harian Neraca , Jurnalis-Kamis, 06 Oktober 2022 |13:32 WIB
BEI Gembok Saham Forza Land (FORZ) Usai Dinyatakan Pailit
Saham FORZ digembok BEI (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) gembok saham PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ) usai dinyatakan pailit. FORZ dinyatakan pailit Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam pengumuman BEI dijelaskan bahwa hal itu dikarenakan adanya keraguan atas going concern PT Forza Land Indonesia Tbk yang diindikasikan dengan adanya Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.25/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga.Jkt.Pst. tanggal 12 September 2022, yang menyatakan bahwa Forza Land Indonesia telah dinyatakan berada dalam keadaan pailit.

Kemudian bursa meminta kepada para pemangku kepentingan untuk selalu memperhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan. Adapun saham FORZ pertama kali dicatatkan di BEI pada 28 April 2017. Perseroan bergerak di sektor properti dan real estate.

Dari situs resmi BEI, tercatat masyarakat memegang sebanyak 55,22% saham FORZ. Selain itu, pemegang saham FORZ adalah PT Forza Indonesia 12,31%, Reksa Dana Narada Saham Indonesia 8,21%, BP25 SG/BNP Paribas Singapore Branch Wealth Amanagement 6,77%, Freddy Setiawan 17,24%, dan BOS LTD S/A Freddy Setiawan 0,25%.

Sebagai informas, Putusan bernomor 25/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga Jkt.Pst itu dibacakan dalam persidangan secara terbuka untuk umum pada 12 September 2022. Amar putusan antara lain mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan oleh pemohon Johanna Ratnasari untuk seluruhnya. Membatalkan perdamaian Nomor 116/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga.Jkt.Pst, tertanggal 14 Oktober 2019.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement