Selain itu, menyatakan termohon PT Forza Land Indonesia Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, pailit. Putusan juga menunjuk Muhamad Yusuf Ramli dan Paulus Lubis selaku tim kurator dalam proses kepailitan PT Forza Land Indonesia Tbk.
Dalam suratnya kepada Bursa Efek Indonesia, Muhamad Yusuf Ramli dan Paulus Lubis selaku tim kurator menjelaskan bahwa menunjuk pada Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (1) UU Kepailitan, yang berbunyi:
Pasal 16 ayat (1), kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali. Pasal 24 ayat (1), debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan penyataan pailit diucapkan.
Karena itu, tim kurator memohon konfirmasi kepada Bursa Efek Indonesia mengenai kewajiban emiten dalam kondisi pailit, untuk dapat tim kurator laksanakan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)